SEKRETARIAT IAI JABAR - Pindah Alamat

PD IAI Jawa Barat telah menempati Lokasi Baru di :

 

Jl. PH.H Mustofa No.39 - Suropati Core (SUCORE) Blok M-11 Lt.1 & 2 Bandung, 40192.   Telfax : 022-87241408
 

 

sejak tanggal 02 Mei 2012

dan akan mulai melayani seperti biasa tanggal 4 Mei 2012

(mohon maaf, jaringan internet masih dalam perbaikan, email masih terganggu, harap konfirm langsung ke petugas)

Terima kasih !

 

STANDAR KOMPETENSI APOTEKER

  1. Dokumen Resmi STANDAR KOMPETENSI APOTEKER INDONESIA
  2. Pedoman Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB)/GPP - Kerjasama PP IAI-Binfar Alkes Kemenkes RI
  3. Tips "CARA MENDIRIKAN APOTEK"

Setiap Apoteker yang akan menjalankan Praktik/Pekerjaan Kefarmasian di seluruh Fasilitas Kefarmasian di Jawa Barat, guna memperoleh SIPA/SIKA harus mengikuti Ketentuan Rekomendasi Terbaru sebagaimana tertuang dalam Paket 01 s/d Paket 07.


 

PAKET REKOMENDASI (1 s.d 7) IAI JABAR

Langkah mudah  :

  1. Mengisi dan melengkapi Formulir Pendaftaran Sebagai Anggota IAI
  2. Memenuhi syarat dan kualifikasi sesuai Paket Rekomendasi yang dipilih.
  3. Lulus Sidang Tim Rekomendasi (Cabang/Daerah) yang sesuai dengan Bidang yang bersangkutan.
  4. Bersedia mentaati Peraturan Organisasi dan Etika Profesi

 Klasifikasi Rekomendasi disusun berdasarkan amanat PP51/2009 dan Petunjuk-petunjuk dalam Permenkes 889/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian.

Selengkapnya...
 

Protap PRAKTEK APOTEKER

Apoteker adalah milik publik. Apoteker bertanggungjawab terhadap keabsahan resep, penilaian rasionalitas resep, menjamin keamanan, efikasi dan efektifitas obat dan pengobatan atas pasien dan melaksanakan Asuhan Kefarmasian untuk mendapatkan 'hasil pasti' berdasarkan ilmu yang dimilikinya. Praktek Apoteker tidak dapat diserahkan dan/atau diwakilkan kepada siapapun dalam bentuk apapun.

Selengkapnya...
 
Registrasi

Login Anggota

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari Ini436
mod_vvisit_counterKemarin1052
mod_vvisit_counterMinggu Ini8370
mod_vvisit_counterMinggu Lalu12309
mod_vvisit_counterBulan Ini28655
mod_vvisit_counterBulan Lalu50733
mod_vvisit_counterTotal Pengunjung497638

Sedang Online: 15 guests, 1 members, 4 bots online
IP Anda: 38.107.179.221
 , 
Sekarang : May 19, 2012

Link Penting

Menkes RI Dinkes Provinsi Jabar Balai POM Bandung IAI

Jajak Pendapat

Siapkah Anda melaksanakan Praktik Apoteker sebagaimana amanat PP51/2009 dan Petunjuk Permenkes 889-2011 ?
 
Demi Allah Saya Bersumpah :   *   Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, terutama dalam bidang kesehatan;   *   Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai Apoteker;   *   Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kefarmasian saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum peri kemanusiaan;   *   Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian;   *   Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan beriktiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh pertimbangan Keagamaan, Kebangsaan, Kesukuan, Politik Kepartaian atau kedudukan Sosial;   *   Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsafan;